Senin, 26 November 2012

larangan menyontek



















PDF Cetak E-mail

Istilah menyontek sangat populer di kalangan siswa maupun mahasiswa. Disebut kata nyontek, mereka semua tahu artinya. Sontek menyontek terjadi di sekolah atau di kampus. Seorang siswa yang ingin menjawab soal secara benar dalam  ujian, sedangkan yang bersangkutan tidak mengetahui jawaban itu maka jalan pintas yang dilakukan adalah menyontek dari teman, buku catatan, atau apa saja yang bisa digunakan.

Perbuatan menyontek oleh siapapun dikatakan  buruk, haram, dosa, dan dilarang dilakukan. Penjelasan tentang hal itu telah disampaikan oleh guru, orang tua, kepala sekolah dan bahkan teman-temannya sendiri. Oleh karena itu, tentang hal buruknya atau dilarangnya menontek telah diketahui dan disadari oleh siapapun, termasuk oleh para siswa atau mahasiswa.

Pertanyaannya adalah mengapa sementara  siswa dan mahasiswa masih melakukannya. Dalam pelaksanaan ujian nasional, agar para peserta ujian ------SMA, SMK,  dan MA  tidak menyontek maka disediakan sejumlah pengawas yang cukup. Agar para pengawas bersikap jujur dan obyektif, maka tidak dibolehkan guru sekolah yang bersangkutan menjadi pengawas di mana mereka sehari-hari mengajar. Para pengawas diambilkan dari sekolah lainnya, atau dilakukan tukar menukar. Guru madrasah Aliyah ditugasi menjadi pengawas di SMA atau SMK, dan begitu pula sebaliknya.

Masih agar pelaksanaan ujian berjalan obyektif dan jujur, maka tidak sembarang percetakan diberi tugas menggandakan soal. Perusahaan percetaaan pun dipilih yang kridebel. Proses  pelaksaan penggandaan soal diawasi hingga tidak dimungkinkan terdapat soal yang bocor.  Pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penggandaan soal berusaha sekuat tenaga agar kebocoran soal tidak terjadi.  Demikian pula pengiriman soal dari percetakan ke sekolah harus lewat pengawasan yang sangat ketat.

Sebelum dibuka di masing-masing sekolah tempat ujian, soal diletakkan di kantor polisi,  agar aman. Saling tidak percaya dalam mengurus soal ujian dianggap penting. Oleh sebab itu mengambilan soal dari kantor polisi setidaknya harus dilakukan oleh tiga orang, yaitu wakil dari polisi, dari diknas dan dari perguruan tinggi. Tanpa melibatkan ketiga unsur tersebut tidak akan dilayani oleh pihak penjaga soal. Demikian pula, pada setiap hari, kertas jawaban langsung harus dikirim ke pengolah data di perguruan tinggi . Pengiriman kertas jawaban itu juga dilakukan oleh ketiga pihak sebagaimana dimaksudkan di muka.

Pelaksnaan ujian benar-benar ketat. Namun demikian ternyata masih ada saja penyimpangan kecil, misalnya beredar kinci jawaban melalui HP. Entah benar atau tidak kunci jawaban itu, namun hal itu   sangat mengganggu iklim pelaksanaan ujian. Maka muncul saling tidak percaya atau mencurigai pihak-pihak tertentu yang ditengarai  berkepentingan dari kegiatan ujian itu.  Pelaksanaan ujian yang sedemikian ketat itu, baik terkait dengan penyediaan soal,  pengawasan, dan juga proses pelaksanaan ujian,  menggambarkan betapa sulitnya melarang para siswa melakukan penyimpangan, nyontek misalnya.

Mengamati pelaksanaan ujian itu ,seolah-olah  nasehat orang tua, guru, kepala sekolah  terhadap anak atau  para siswa,   agar tidak nyontek, sudah tidak mempan lagi.  Dalam hal ujian seolah-olah anak lebih mengedepankan  lulus ujian dari sekedar menuruti nasehat guru. Kenyataan seperti itu tidak saja disadari oleh guru, orang tua, kepala sekolah, tetapi juga oleh  pejabat pemerintah, baik di kalangan kementerian pendidikan dan kebudayaan maupun oleh kementerian agama. Buktinya dalam pelaksanaan ujian nasional  harus melibatkan perguruan tinggi dan polisi. Para dosen dikerahkan untuk menjaga ujian nasional. Demikian pula para polisi dimintai bantuannya untuk mengawal soal ujian dari percetakan ke kantor polisi, ------tempat menyimpan soal-soal ujian, hingga  berkas dimaksud dikirim ke masing-masing sekolah, tempat ujian dilaksanakan.

Melihat kenyataan seperti itu, maka kiranya perlu direnungkan secara mendalam, terhadap  pertanyaan-pertanyaan di seputar misalnya, (1)  mengapa para guru, kepala sekolah, dan orang tua gagal mendidik putra-putrinya berbuat jujur dan obyektif sehingga para siswa tidak  melakukan hal yang dianggap buruk itu. (2) mengapa para siswa sedemikian berani melakukan penyimpangan atau menyontek itu. Jangan-jangan model soal ujian  atau oleh karena keadaan yang memaksannya. Mungkin sudah waktunya direnungkan bahwa  di alam terbuka seperti sekarang ini sudah tidak mungkin para siswa terbebani menghafal semua buku, rumus-rumus yang diajarkan di sekolah, hanya sekedar   ingin lulus, (3) apakah masih relevan soal-soal  ujian nasional diformat seperti itu, yakni memilih di antara alternatif jawaban yang disediakan, dan masih banyak lagi pertanyaan  lain yang  harus dijawab secara mendalam.

Jawaban terhadap pertanyaan dimaksud di muka kiranya bisa direnungkan sendiri-sendiri secara mendalam dengan pertimbangan hasil pengamatan, pengalaman, dan broblem-problem yang selalu muncul di lapangan.  Selama ini yang saya khawatirkan dari  ujian nasional semacam itu malah justru kontra produktif terhadap  program besar kementerian pendidikan nasional, yakni membangun pendidikan kharakter.  Saya khawatir,  jangan-jangan, ujian nasional justru melatih anak-anak berbohong dengan cara menyontek, merasa tidak dipercaya,  dan  bahkan ujian dianggap sebagai pemberian beban yang berlebihan. Akhirnya kepercayaan diri para siswa tidak terbangun, pemerintah  yang seharusnya dihormati dan dicintai, justru  dianggap sebagai pihak-pihak yang menekan dan memberi beban berlebihan.

Padahal semestinya orang tua, guru, kepala sekolah dan pemerintah  setiap waktu harus membangun sikap kasih sayang secara mendalam terhadap semua anak bangsa, agar berbuah, yaitu  melahirkan rasa hormat dan mencintai. Saya sedih  melihat fenomena yang terjadi pada setiap tahun,  tatkala mereka dinyatakan lulus, lalu melakukan pesta pora berlebihan.  Ekspresi kegembiraannya  berlebihan,  seolah-olah  mereka telah terbebas dari beban berat,  sehingga menyerupai orang yang sedang bebas dan keluar dari penjara. Padahal sekolah adalah sekolah dan bukan penjara yang dirasakan sebagai pembelenggu dan merampas kemerdekaan. Larangan menyontek tidak perlu harus mengorbankan aspek-aspek psikis yang seharusnya dirawat atau dipelihara.  Mungkin sesuai dengan tuntutan zamannya,  ujian dan soal dibuat sedemikian rupa  sehingga  lebih fungsional dan  aman bagi semua.  Wallahu a’lam.
sumber : http://www.uin-malang.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2987:larangan-menyontek&catid=25:artikel-rektor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar